Logo

Gampong Bantayan Barat

Kabupaten Aceh Timur

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Panduan , Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Beserta Link Download Dokumen Administrasinya

Download Dokumen Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa

Invalid Date

Ditulis oleh Kosong

Dilihat 1.216 kali

Panduan , Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Beserta Link Download Dokumen Administrasinya

Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.


Berikut Tahapan Beserta Format Administrasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

1. Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah
Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat.
Panduan Dan Pemahaman Awal Kopdes  | (Download)
Format Identifikasi Potensi Kopdes  | (Download)

2. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.
Format Undangan Musdessus Kopdes | (Download)
Format Berita Acara Musdessus Kopdes| (Download)

3. Pembentukan Panitia dan Pengurus
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.
Format SK Panitia Kopdes | (Download)

4. Penyusunan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", dan nama wilayahnya.
Format Akta Pendirian (AD/ART) Kopdes | (Download)

5. Pendaftaran dan Legalitas
Seluruh dokumen administrasi seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi. Setelah diverifikasi, koperasi akan mendapatkan status badan hukum.
Format  Permohonan Legalitas Kopdes | (Download)

File Lanjutan Sedang Dalam Proses ! Mohon Bersabar ! Dan Silahkan Kembali Lagi Lain Waktu !

Butuh Format Administrasi Klik Chat!

Latar Belakang Pembentukan Koperasi

Ketua Koperasi, Presiden Prabowo Subianto, menekankan betapa pentingnya koperasi dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, perekonomian disusun atas usaha bersama yang berbasis pada asas kekeluargaan. Pendirian Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat desa saat ini.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif untuk memberdayakan masyarakat desa dengan cara meningkatkan akses terhadap sumber daya dan layanan yang dibutuhkan, mendorong usaha lokal, serta memperpendek rantai distribusi akses pangan. Dengan demikian, koperasi ini akan menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya sekadar pembuatan lembaga baru, tetapi juga memiliki berbagai manfaat strategis, antara lain:

  1. Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Koperasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memberikan akses kepada pasar yang lebih luas.
  2. Pengendalian Inflasi: Mengurangi pergerakan harga barang dengan memperpendek rantai pasokan dan menghilangkan peran perantara.
  3. Pemberdayaan Petani Lokal: Dengan adanya koperasi, pendapatan petani dapat meningkat melalui pengelolaan usaha pertanian yang lebih baik.
  4. Inklusi Keuangan: Koperasi juga berfungsi sebagai lembaga keuangan bagi anggotanya, memberikan akses pinjaman dan layanan keuangan lain yang lebih terjangkau.
  5. Kohesi Sosial: Dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan koperasi, diharapkan akan tercipta rasa solidaritas dan saling membantu di antara anggota.

Proses Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melibatkan beberapa langkah kunci yang terstruktur:

  1. Musyawarah Desa: Rapat diadakan dengan melibatkan minimal sembilan orang calon anggota, untuk menyepakati tujuan dan visi koperasi.
  2. Pendirian Notaris: Berita acara hasil musyawarah diserahkan kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian koperasi.
  3. Pengumuman Pengesahan: Setelah akta koperasi disahkan, SK pengesahan akan diumumkan dalam berita negara.
  4. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Koperasi yang telah ada juga dapat dimasukkan dalam Koperasi Desa Merah Putih melalui perubahan anggaran dasar dan revitalisasi.

Revitalisasi Koperasi yang Sudah Ada

Revitalisasi koperasi yang sudah ada merupakan bagian penting dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih. Tim revitalisasi dibentuk dari anggota organisasi untuk mengidentifikasi kelemahan dan potensi yang ada, menyusun rencana strategis, serta melakukan reorganisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Rencana aksi tersebut mencakup optimalisasi aset-aset produktif dan non-produktif serta penggabungan koperasi guna memperkuat daya saing.

Waktu Pelaksanaan

Rencana pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meliputi beberapa tahap penting:

  • Januari – Maret 2025: Pelaksanaan Training of Trainers (ToT) dan sosialisasi mengenai koperasi.
  • April – Juni 2025: Konvensi nasional untuk peresmian koperasi.
  • 12 Juli 2025: Peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih.

Jenis Usaha Koperasi

Koperasi Desa Merah Putih akan mengelola berbagai jenis outlet, antara lain:

  1. Outlet gerai sembako.
  2. Outlet obat murah/apotek desa.
  3. Outlet kantor koperasi.
  4. Outlet koperasi simpan pinjam.
  5. Outlet klinik desa.
  6. Outlet cold storage/cold chain.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Bantayan Barat

Kecamatan Idi Tunong

Kabupaten Aceh Timur

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia