Logo

Gampong Bantayan Barat

Kabupaten Aceh Timur

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Ini Tahapan Dan Tata Pengelolaan Koperasi Merah Putih Desa Yang Sudah Sah Dibentuk

Ini Tahapan Dan Tata Pengelolaan Koperasi Merah Putih Desa Yang Sudah Sah Dibentuk

Invalid Date

Ditulis oleh Kosong

Dilihat 190 kali

Ini Tahapan Dan Tata Pengelolaan Koperasi Merah Putih Desa Yang Sudah Sah Dibentuk


Pendahuluan

Setelah Koperasi Merah Putih resmi dibentuk dan disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pekerjaan besar justru baru dimulai. Tahap ini krusial karena menyangkut pengoperasian koperasi secara nyata, dari mulai pembukaan unit usaha, pengelolaan keuangan, hingga pelibatan aktif anggota dan pelaporan berkala. Artikel ini akan mengulas secara rinci tahap-tahap lanjutan yang wajib dilakukan oleh pengurus koperasi agar koperasi tidak hanya hidup di atas kertas, tetapi menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang sesungguhnya.


1. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi (RKA-K)

Tujuan:

Menyusun rencana program kerja koperasi selama 1 tahun pertama secara realistis dan berbasis kebutuhan anggota serta potensi desa.

Komponen Penting:

  • Rencana jenis usaha koperasi: Gerai sembako, simpan pinjam, layanan pertanian, cold storage, dll.

  • Estimasi modal awal dan sumber pendanaan (iuran anggota, dana desa, CSR, hibah).

  • Rencana pendapatan dan pengeluaran koperasi.

  • Target jumlah anggota, SHU, dan volume transaksi.

Dokumen ini wajib disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertama.


2. Pembukaan Rekening Koperasi dan Digitalisasi Transaksi

Tujuan:

Mengintegrasikan koperasi dengan sistem keuangan nasional dan membangun transparansi keuangan.

Langkah:

  • Membuka rekening koperasi atas nama koperasi (bukan atas nama pribadi pengurus).

  • Mengintegrasikan pembayaran dengan sistem QRIS, BI-FAST, atau dompet digital mitra.

  • Mendaftar pada sistem pelaporan akuntansi koperasi berbasis aplikasi digital seperti Sistem Koperasi Modern.


3. Pendirian dan Aktivasi Unit Usaha Strategis

Tujuan:

Menjalankan koperasi sebagai entitas bisnis yang aktif.

Contoh Unit Usaha Prioritas:

Nama Unit Fungsi Operasional
Gerai Sembako Menyediakan barang kebutuhan pokok harga murah
Layanan Simpan Pinjam Menyalurkan modal usaha ke anggota
Agen PPOB Layanan pembayaran PLN, PDAM, pulsa, BPJS, dll
Unit Pertanian Menjual pupuk, bibit, dan membeli hasil panen
Cold Storage Menyimpan hasil panen agar tidak dijual murah

Catatan: Modal awal bisa berasal dari dana penyertaan anggota, dana desa, atau skema KUR/KUR Klaster.


4. Sosialisasi dan Aktivasi Keanggotaan

Tujuan:

Mengajak seluruh warga desa menjadi anggota aktif koperasi dan menggunakan layanan koperasi.

Strategi:

  • Menggelar Sosialisasi Massal bersama kepala desa, tokoh masyarakat, dan RT/RW.

  • Membagikan formulir keanggotaan dan kartu anggota koperasi.

  • Menyediakan insentif awal bagi anggota aktif, misalnya cashback belanja di koperasi atau akses pinjaman lunak.


5. Pelatihan Pengurus dan Anggota

Tujuan:

Meningkatkan kapasitas manajerial, keuangan, dan kewirausahaan.

Bentuk Pelatihan:

  • Pelatihan Manajemen Koperasi Modern (oleh Dinas Koperasi/Kementerian).

  • Pelatihan Digitalisasi dan Keuangan Mikro (oleh mitra CSR, perbankan, fintech).

  • Pelatihan Kewirausahaan dan UMKM (oleh universitas mitra atau LSM).


6. Menjalin Kemitraan dan Akses Pembiayaan

Tujuan:

Memperluas akses pasar dan modal usaha koperasi.

Jenis Kemitraan:

  • Perbankan: Untuk akses KUR, pinjaman modal kerja koperasi.

  • BUMDes/BUMN/BUMDesma: Sinergi distribusi dan logistik produk desa.

  • Swasta/CSR: Bantuan alat, fasilitas cold storage, pelatihan SDM.

  • Marketplace/Platform Digital: Menjual produk koperasi secara online (Tokopedia, Warung Pangan, dll).


7. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pertama

Tujuan:

Mengesahkan laporan keuangan dan rencana kerja tahun berikutnya secara demokratis.

Komponen Penting RAT:

  • Laporan Keuangan dan SHU.

  • Laporan kegiatan usaha.

  • Evaluasi dan rekomendasi dari pengawas koperasi.

  • Pemilihan ulang/pengesahan pengurus.

  • Penetapan program kerja dan anggaran tahun berikutnya.

RAT pertama wajib dilaksanakan maksimal 12 bulan setelah koperasi sah secara hukum.


8. Monitoring, Evaluasi, dan Penyesuaian Usaha

Tujuan:

Menjaga keberlanjutan koperasi dan memperbaiki strategi usaha sesuai dinamika.

Cara:

  • Menggunakan sistem pelaporan berbasis aplikasi (dashboard keuangan, data penjualan).

  • Menyusun laporan bulanan pengurus kepada anggota.

  • Membentuk tim monitoring independen dari kalangan anggota.


9. Mengajukan Sertifikasi dan Penghargaan

Tujuan:

Meningkatkan kredibilitas dan membuka peluang bantuan lebih luas.

Sertifikasi dan Penghargaan:

  • Sertifikasi Koperasi Sehat (Kementerian Koperasi)

  • Penilaian Akuntabilitas Koperasi Digital

  • Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional


10. Replikasi dan Ekspansi

Jika koperasi sudah berjalan stabil dan sehat:

  • Membuka cabang koperasi di dusun atau desa tetangga.

  • Menjadi induk koperasi (koperasi sekunder) yang membina koperasi desa lainnya.

  • Menjadi mitra distribusi pangan regional atau distributor BUMN.


Penutup

Koperasi Merah Putih bukan sekadar bentuk kelembagaan, melainkan alat perjuangan ekonomi rakyat desa. Agar berdampak nyata, koperasi tidak boleh berhenti pada status hukum. Ia harus bertransformasi menjadi organisasi yang aktif, produktif, transparan, dan berbasis digital.

Dengan mengikuti tahapan ini secara disiplin dan partisipatif, koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi alternatif yang menyetarakan peluang dan meningkatkan kualitas hidup warga desa secara berkelanjutan.



Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Bantayan Barat

Kecamatan Idi Tunong

Kabupaten Aceh Timur

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia