Invalid Date
Dilihat 108 kali
Di tengah tantangan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat desa akan kemandirian finansial, hadirnya Koperasi Merah Putih Desa menjadi angin segar. Koperasi ini tidak hanya menjadi sarana simpan pinjam, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berbasis gotong royong dan nilai-nilai kebangsaan.
Koperasi Merah Putih Desa adalah sebuah lembaga ekonomi yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat desa, dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Mengusung nama “Merah Putih”, koperasi ini berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, kemandirian, dan persatuan sebagai pondasi utama dalam membangun ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Koperasi ini biasanya dikelola langsung oleh warga desa melalui musyawarah, serta bersifat terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dan berkontribusi dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Pembentukan dan operasional koperasi di Indonesia, termasuk Koperasi Merah Putih Desa, diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang penting, antara lain:
UU ini menjadi landasan utama dalam pengelolaan koperasi. Beberapa poin penting:
Pasal 3: Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pasal 4: Koperasi berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 5: Koperasi berbadan hukum dan wajib didaftarkan.
Merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yang mengatur kemudahan pendirian koperasi, termasuk koperasi berbasis desa. Di sini dijelaskan:
Koperasi dapat didirikan oleh minimal 9 orang anggota, dan berbentuk badan hukum koperasi primer.
Koperasi dapat bergerak dalam berbagai bidang, termasuk keuangan, perdagangan, pertanian, dan jasa.
Beberapa PermenkopUKM yang relevan:
PermenkopUKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, sebagai dasar pengelolaan kegiatan keuangan koperasi secara legal dan profesional.
UU Desa mendukung kemandirian desa, termasuk dalam aspek ekonomi. Koperasi menjadi bagian penting dari badan usaha milik desa (BUMDes), atau berdiri secara mandiri sebagai lembaga ekonomi desa.
Pasal 87: Desa dapat mendirikan BUMDes dan/atau lembaga ekonomi lainnya sesuai potensi dan kebutuhan desa.
Layanan Simpan Pinjam Berbasis Syariah dan Konvensional
Menyediakan akses permodalan mikro dengan prinsip adil dan transparan.
Pelatihan Kewirausahaan Desa
Memberikan pendidikan ekonomi kepada anggota koperasi agar bisa membuka usaha sendiri.
Digitalisasi Produk Desa
Memasarkan produk lokal secara online melalui platform e-commerce dan media sosial.
Bank Sampah & Pertanian Organik
Mendukung ekonomi berkelanjutan dan pelestarian lingkungan desa.
Koperasi Merah Putih Desa telah menciptakan dampak positif:
Akses modal bagi petani dan UMKM meningkat.
Lapangan kerja lokal bertambah.
Solidaritas sosial warga desa makin kuat.
Namun, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan SDM dalam manajemen koperasi, kurangnya literasi keuangan digital, dan perluasan jaringan pasar.
Koperasi Merah Putih Desa adalah salah satu pilar kemandirian ekonomi desa yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat Undang-Undang Desa. Dengan dukungan regulasi yang jelas serta semangat gotong royong warga, koperasi ini berpotensi menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di tingkat lokal.
Download Dokumen Administrasi Koperasi Merah Putih Desa Disini (Klik Disini )
Bagikan:
Gampong Bantayan Barat
Kecamatan Idi Tunong
Kabupaten Aceh Timur
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini