Logo

Gampong Bantayan Barat

Kabupaten Aceh Timur

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa: Dari Pra-Musyawarah hingga Musyawarah

Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa

Invalid Date

Ditulis oleh Kosong

Dilihat 59 kali

Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa: Dari Pra-Musyawarah hingga Musyawarah

Berikut adalah artikel yang membahas secara rinci langkah-langkah pra-musyawarah hingga musyawarah serta tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa:


Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa: Dari Pra-Musyawarah hingga Musyawarah

Pendahuluan

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa memerlukan proses yang sistematis, partisipatif, dan sesuai regulasi yang berlaku. Koperasi ini tidak hanya sebagai sarana ekonomi, tapi juga sebagai wadah perjuangan kolektif untuk kemandirian desa. Oleh karena itu, proses pra-musyawarah hingga musyawarah menjadi kunci kesuksesan dalam pendiriannya.


A. Tahap Pra-Musyawarah

Tahap ini merupakan fase persiapan sebelum musyawarah resmi dilaksanakan.

1. Sosialisasi Awal

  • Mengedukasi masyarakat tentang manfaat koperasi.

  • Mengundang tokoh masyarakat, pemuda, kelompok tani, UMKM, dan BUMDes.

  • Menjelaskan konsep Koperasi Merah Putih Desa yang berbasis gotong royong dan kemandirian.

2. Pembentukan Tim Inisiator

  • Tim terdiri dari 5–10 orang relawan atau tokoh yang bersedia mempersiapkan proses pendirian koperasi.

  • Tugasnya termasuk menyusun konsep awal, dokumen, dan menjaring calon anggota.

3. Pengumpulan Data Anggota

  • Menghimpun minimal 9 calon anggota (sesuai UU No. 25 Tahun 1992).

  • Mencatat identitas, niat bergabung, dan komitmen awal (simpanan pokok/wajib).

4. Studi Kelayakan Sederhana

  • Menilai potensi ekonomi desa: bidang usaha yang bisa dijalankan koperasi (misalnya simpan pinjam, pertanian, kerajinan, dll).

  • Memetakan kebutuhan dan peluang pasar lokal.


B. Tahap Musyawarah Desa

Ini merupakan forum formal untuk mendeklarasikan niat bersama membentuk koperasi.

1. Pelaksanaan Musyawarah

  • Diadakan di balai desa dengan mengundang seluruh calon anggota dan tokoh masyarakat.

  • Dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota (jika memungkinkan).

2. Agenda Musyawarah:

  • Menyepakati pembentukan koperasi.

  • Menentukan nama koperasi: Koperasi Merah Putih Desa.

  • Menyusun dan menyepakati AD/ART.

  • Memilih pengurus dan pengawas secara demokratis.

  • Menyepakati jenis dan bidang usaha koperasi.

3. Penandatanganan Berita Acara

  • Menandai lahirnya koperasi secara resmi oleh para anggota pendiri.


C. Tahapan Pembentukan Resmi Koperasi

Setelah musyawarah, koperasi memasuki tahap legalisasi dan operasionalisasi.

1. Pengurusan Akta Pendirian

  • Dibuat di hadapan notaris koperasi.

  • Melampirkan AD/ART, daftar hadir musyawarah, dan struktur organisasi.

2. Pendaftaran ke Kementerian Koperasi/OSS

  • Dilakukan secara online melalui sistem OSS atau via Dinas Koperasi setempat.

  • Setelah disetujui, koperasi akan mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK).

3. Pembuatan NPWP dan Rekening Bank

  • Untuk keperluan operasional dan akuntansi koperasi.

4. Pelatihan Pengurus dan Pengawasan Awal

  • Dinas Koperasi biasanya memfasilitasi pelatihan dasar manajemen koperasi.

  • Mulai menjalankan unit usaha sesuai rencana (simpan pinjam, dagang, produksi, dll).


Penutup

Proses pembentukan Koperasi Merah Putih Desa adalah proses kolaboratif yang mengedepankan prinsip musyawarah, partisipasi aktif, dan semangat gotong royong. Dari tahap pra-musyawarah hingga legalisasi, keterlibatan warga menjadi kunci keberhasilan koperasi ini sebagai tulang punggung ekonomi desa yang mandiri dan berdaulat.

Download Dokumen Administrasi Koperasi Merah Putih Desa Disini (Klik Disini )

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Bantayan Barat

Kecamatan Idi Tunong

Kabupaten Aceh Timur

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia