Invalid Date
Dilihat 59 kali
Berikut adalah artikel yang membahas secara rinci langkah-langkah pra-musyawarah hingga musyawarah serta tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa:
Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa memerlukan proses yang sistematis, partisipatif, dan sesuai regulasi yang berlaku. Koperasi ini tidak hanya sebagai sarana ekonomi, tapi juga sebagai wadah perjuangan kolektif untuk kemandirian desa. Oleh karena itu, proses pra-musyawarah hingga musyawarah menjadi kunci kesuksesan dalam pendiriannya.
Tahap ini merupakan fase persiapan sebelum musyawarah resmi dilaksanakan.
Mengedukasi masyarakat tentang manfaat koperasi.
Mengundang tokoh masyarakat, pemuda, kelompok tani, UMKM, dan BUMDes.
Menjelaskan konsep Koperasi Merah Putih Desa yang berbasis gotong royong dan kemandirian.
Tim terdiri dari 5–10 orang relawan atau tokoh yang bersedia mempersiapkan proses pendirian koperasi.
Tugasnya termasuk menyusun konsep awal, dokumen, dan menjaring calon anggota.
Menghimpun minimal 9 calon anggota (sesuai UU No. 25 Tahun 1992).
Mencatat identitas, niat bergabung, dan komitmen awal (simpanan pokok/wajib).
Menilai potensi ekonomi desa: bidang usaha yang bisa dijalankan koperasi (misalnya simpan pinjam, pertanian, kerajinan, dll).
Memetakan kebutuhan dan peluang pasar lokal.
Ini merupakan forum formal untuk mendeklarasikan niat bersama membentuk koperasi.
Diadakan di balai desa dengan mengundang seluruh calon anggota dan tokoh masyarakat.
Dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota (jika memungkinkan).
Menyepakati pembentukan koperasi.
Menentukan nama koperasi: Koperasi Merah Putih Desa.
Menyusun dan menyepakati AD/ART.
Memilih pengurus dan pengawas secara demokratis.
Menyepakati jenis dan bidang usaha koperasi.
Menandai lahirnya koperasi secara resmi oleh para anggota pendiri.
Setelah musyawarah, koperasi memasuki tahap legalisasi dan operasionalisasi.
Dibuat di hadapan notaris koperasi.
Melampirkan AD/ART, daftar hadir musyawarah, dan struktur organisasi.
Dilakukan secara online melalui sistem OSS atau via Dinas Koperasi setempat.
Setelah disetujui, koperasi akan mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK).
Untuk keperluan operasional dan akuntansi koperasi.
Dinas Koperasi biasanya memfasilitasi pelatihan dasar manajemen koperasi.
Mulai menjalankan unit usaha sesuai rencana (simpan pinjam, dagang, produksi, dll).
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih Desa adalah proses kolaboratif yang mengedepankan prinsip musyawarah, partisipasi aktif, dan semangat gotong royong. Dari tahap pra-musyawarah hingga legalisasi, keterlibatan warga menjadi kunci keberhasilan koperasi ini sebagai tulang punggung ekonomi desa yang mandiri dan berdaulat.
Download Dokumen Administrasi Koperasi Merah Putih Desa Disini (Klik Disini )
Bagikan:
Gampong Bantayan Barat
Kecamatan Idi Tunong
Kabupaten Aceh Timur
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini