Logo

Gampong Bantayan Barat

Kabupaten Aceh Timur

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

template AD/ART, proposal pendirian, draft struktur organisasi Koperasi Merah Putih Desa

template AD/ART, proposal pendirian, draft struktur organisasi Koperasi Merah Putih Desa

Invalid Date

Ditulis oleh Kosong

Dilihat 639 kali

template AD/ART, proposal pendirian, draft struktur organisasi Koperasi Merah Putih Desa

Berikut saya siapkan template AD/ART, proposal pendirian, dan struktur organisasi untuk Koperasi Merah Putih Desa. Ini bersifat umum dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan desa Anda.


1. Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

ANGGARAN DASAR KOPERASI MERAH PUTIH DESA

Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan
Koperasi ini bernama Koperasi Merah Putih Desa, berkedudukan di Desa [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi].

Pasal 2: Dasar Hukum
Koperasi ini didirikan berdasarkan:

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Pemerintah dan Permenkop UKM yang berlaku

Pasal 3: Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui usaha koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

Pasal 4: Keanggotaan

  • Anggota koperasi adalah warga desa yang menyetujui AD/ART.

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.

Pasal 5: Modal Koperasi
Bersumber dari:

  • Simpanan pokok

  • Simpanan wajib

  • Simpanan sukarela

  • Sisa hasil usaha (SHU)

  • Hibah dan bantuan yang sah

Pasal 6: Organ Koperasi

  1. Rapat Anggota

  2. Pengurus

  3. Pengawas

Pasal 7: Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

Pasal 1: Simpanan

  • Simpanan pokok: Rp100.000 (sekali saat mendaftar)

  • Simpanan wajib: Rp10.000 per bulan

  • Simpanan sukarela: sesuai kemampuan anggota

Pasal 2: Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan:

  • Partisipasi usaha

  • Besaran simpanan

  • Keaktifan anggota

Pasal 3: Sanksi
Anggota yang melanggar ketentuan dapat diberi peringatan, pembekuan hak, hingga pemberhentian.


2. Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih Desa

I. Judul Proposal
Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih Desa [Nama Desa]

II. Latar Belakang
Kebutuhan masyarakat akan akses permodalan, pengembangan usaha, dan wadah ekonomi bersama mendorong pentingnya membentuk koperasi di tingkat desa.

III. Tujuan Pendirian

  • Mewujudkan kemandirian ekonomi desa

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota

  • Menyediakan layanan simpan pinjam dan usaha bersama

IV. Dasar Hukum

  • UU No. 25 Tahun 1992

  • UU No. 6 Tahun 2014

  • PP No. 7 Tahun 2021

  • Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018

V. Rencana Kegiatan Usaha Awal

  1. Simpan Pinjam

  2. Unit Dagang Sembako

  3. Jasa Penjualan Produk UMKM Desa

VI. Struktur Organisasi
(Terlampir di bawah)

VII. Penutup
Demikian proposal ini disusun sebagai dasar permohonan legalisasi koperasi dan awal pergerakan ekonomi desa.


3. Contoh Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih Desa

              RAPAT ANGGOTA
                   │
   ┌───────────────┴───────────────┐
   │                              │
PENGURUS                    PENGAWAS
   │                              │
   ├─ Ketua                      Ketua Pengawas
   ├─ Sekretaris                Anggota Pengawas
   └─ Bendahara

          UNIT USAHA (jika ada)
   ├─ Unit Simpan Pinjam
   ├─ Unit Dagang
   └─ Unit Pemasaran Produk Lokal

Download Dokumennya Disini (Klik Disini )

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Bantayan Barat

Kecamatan Idi Tunong

Kabupaten Aceh Timur

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia