Invalid Date
Dilihat 639 kali
Berikut saya siapkan template AD/ART, proposal pendirian, dan struktur organisasi untuk Koperasi Merah Putih Desa. Ini bersifat umum dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan desa Anda.
Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan
Koperasi ini bernama Koperasi Merah Putih Desa, berkedudukan di Desa [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten], Provinsi [Nama Provinsi].
Pasal 2: Dasar Hukum
Koperasi ini didirikan berdasarkan:
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah dan Permenkop UKM yang berlaku
Pasal 3: Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui usaha koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pasal 4: Keanggotaan
Anggota koperasi adalah warga desa yang menyetujui AD/ART.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
Pasal 5: Modal Koperasi
Bersumber dari:
Simpanan pokok
Simpanan wajib
Simpanan sukarela
Sisa hasil usaha (SHU)
Hibah dan bantuan yang sah
Pasal 6: Organ Koperasi
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
Pasal 7: Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi.
Pasal 1: Simpanan
Simpanan pokok: Rp100.000 (sekali saat mendaftar)
Simpanan wajib: Rp10.000 per bulan
Simpanan sukarela: sesuai kemampuan anggota
Pasal 2: Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan:
Partisipasi usaha
Besaran simpanan
Keaktifan anggota
Pasal 3: Sanksi
Anggota yang melanggar ketentuan dapat diberi peringatan, pembekuan hak, hingga pemberhentian.
I. Judul Proposal
Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih Desa [Nama Desa]
II. Latar Belakang
Kebutuhan masyarakat akan akses permodalan, pengembangan usaha, dan wadah ekonomi bersama mendorong pentingnya membentuk koperasi di tingkat desa.
III. Tujuan Pendirian
Mewujudkan kemandirian ekonomi desa
Meningkatkan kesejahteraan anggota
Menyediakan layanan simpan pinjam dan usaha bersama
IV. Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 1992
UU No. 6 Tahun 2014
PP No. 7 Tahun 2021
Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018
V. Rencana Kegiatan Usaha Awal
Simpan Pinjam
Unit Dagang Sembako
Jasa Penjualan Produk UMKM Desa
VI. Struktur Organisasi
(Terlampir di bawah)
VII. Penutup
Demikian proposal ini disusun sebagai dasar permohonan legalisasi koperasi dan awal pergerakan ekonomi desa.
RAPAT ANGGOTA
│
┌───────────────┴───────────────┐
│ │
PENGURUS PENGAWAS
│ │
├─ Ketua Ketua Pengawas
├─ Sekretaris Anggota Pengawas
└─ Bendahara
UNIT USAHA (jika ada)
├─ Unit Simpan Pinjam
├─ Unit Dagang
└─ Unit Pemasaran Produk Lokal
Download Dokumennya Disini (Klik Disini )
Bagikan:
Gampong Bantayan Barat
Kecamatan Idi Tunong
Kabupaten Aceh Timur
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini